PENGUATAN GOOD GOVERNANCE
(Tugas Resumme & Komentar Pendidikan Pancasila)
Sumber: Harian Seputar Indonesia
Penulis: DR Yunus Husein-Kepala PPATK
Kelompok 1:
1.
Ari
Wulandari
2.
Indah
Primastuti
SEKOLAH TINGGI
ILMU EKONOMI INDONESIA
I.
Resumme
Good Governance
dibutuhkan penerapannya dari sejak Indonesia
merdeka, dan kemudian menjadi semakin penting sejak Indonesia mengalami krisis ekonomi.
Good Governance dapat dikatakan sebagai pilar dalam suatu sistem perekonomian.
Good Governance
dibagi menjadi dua, yaitu:
A. Good
Corporate Governance
B. Good
Public Governance
Empat penilaian negatif mengenai
penerapan Good Corporate Governance
di Indonesia, yaitu:
A. Hanya
sedikit yang yakin bahwa pemerintah betul-betul serius dalam mendorong
penerapan Good Corporate Governance.
B. Dalam
pemberantasan korupsi, pemerintah mengalami masalah kredibilitas.
C. Keterbukaan
informasi yang masih lemah.
D. Penegakan
hukum oleh regulator masih lemah dan kurang independen.
Empat penilaian positif mengenai penerapan
Good Corporate Governance, yaitu:
A. Laporan
kuartalan dari perusahaan publik dinilai baik.
B. Perlindungan
yang memadai bagi pemegang saham minoritas.
C. Kebijakan
anti korupsi sudah menunjukkan hasil yang nyata.
D. Indonesia
terus melakukan perbaikan Good Corporate
Governance melalui penyempurnaan pedoman Good Corporate Governance dan Pedoman Sektor Perbankan.
Contoh kelemahan Good Corporate Governance:
A. Dukungan
pemerintah terhadap Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) mulai menurun.
B. Masih
banyak yang meragukan intregritas penegak hukum.
C. Penegakan
hukum oleh regulator khususnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan
(Bapepam LK) dirasakan belum maksimal.
Tiga pihak yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Good Governance:
A. Penyelenggara
negara
B. Dunia
usaha
C. Masyarakat
Penerapan Good Governance berdasarkan dua
pendekatan:
A.
Rules
based
Pendekatan berbasis regulasi yang
memaksa penyelenggara negara dan pelaku usaha untuk mematuhi dan menerapkan Good Governance. Pendekatan regulasi juga melakukan pengaturan atas sanksi jika Good Governance tidak diterapkan (regulatory driven)
B.
Market
based
Kesadaran para pelaku usaha
menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan.
Penerapan Good Governance yang ini
juga dapat disebut sebagai ethical
driven.
Asas
Good Corporate Governance secara umum
adalah sebagai berikut :
A. Demokrasi
Merupakan
perwujudan partisipasi warga negara untuk memilih dan atau dipilih sebagai
penyelenggara negara serta dalam menyusun dan menerapkan perundang-undangan dan
kebijakan publik.
B.
Transparansi
Dalam hal ini adalah pengelolaan
institusi publik yang memungkinkan dilakukannya pengawasan secara objektif oleh
masyarakat maupun dunia usaha terhadap penyelenggaraan negara.
C.
Akuntabilitas
Akuntabilitas pengelolaan bagi
institusi publik mengharuskan bahwa institusi publik harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar sesuai kewenangan
yang dimilikinya.
D. Budaya
hukum
Dalam pengelolaan institusi publik
mengharuskan setiap penyelenggaraan negara membangun budaya hukum secara
berkelanjutan, baik dalam proses penyusunan ataupun penetapan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan maupun dalam pelaksanaan dan
pertanggungjawabannya.
E.
Kewajaran dan kesetaraan
Mengharuskan bahwa dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya lembaga negara atau instansi harus senantiasa memperhatikan
umum.
Strategi
Penguatan
Terkait dengan pengelolaan
pemerintahan, pelaksanaan good governance
harus mampu mencapai 3E, yaitu :
A. Empower
masyarakat untuk memperoleh pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (government accountability) melalui
partisipasi dan desentralisasi.
B.
Enable
penyelenggaraan pemerintah merespon new
demands melalui capacity building.
C.
Enforce
kepatuhan terhadap perundang-undangan dan transparansi yang lebih luas.
II.
Komentar
Penerapan
Good Governance di Indonesia saat ini
sangat penting. Mengingat bahwa kondisi pemerintahan dan ekonomi di Indonesia
sangat memprihatinkan. Sejak Indonesia mengalami krisis ekonomi, keadaan
ekonomi dan pemerintahan Indonesia belum kembali seperti sedia kala. Namun sepertinya
penerapan Good Governance secara
menyeluruh sulit dilakukan dalam waktu singkat dikarenakan masih banyak pihak
yang menilai penerapannya secara negatif.
III.
Saran
Berikut ini adalah beberapa hal yang
seharusnya dilakukan untuk memperkuat penerapan good governance dalam
rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi dan/atau pembangunan :
A.
Pemerintahan
daerah, para pelaku pasar, dan masyarakat sipil harus memperkuat komitmen untuk
mendorong proses penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip tata
kelola pemerintahan yang baik. Tanpa komitmen, semua payung hukum, format
kelembagaan, sumberdaya, dan mimpi-mimpi yang ingin dicapai sulit untuk
diwujudkan. Komitmen yang sungguh-sungguh harus disertai kreatifitas dalam mengelola
sumber daya ekonomi, politik, dan sosial.
B.
Good
governance mensyaratkan
partisipasi masyarakat dalam keseluruhan proses kebijakan publik (agenda seting,
formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan). Agar tidak terjebak dengan
formalitas, maka institusi pemerintah perlu memperkuat kapasitas masyarakat
untuk berpartisipasi. Spirit pemberdayaan
(empowering) harus terasa diseluruh program dan kebijakan Pemerintah.
C.
Dunia
usaha
Saat ini kita sedang berada di
era globalisasi dan liberalisasi. Globalisasi menyebabkan hubungan antar
negara, antar bangsa, antar agama, antar pandangan politik, dan sebagainya
lebih mudah. Sedangkan, liberalisasi menyebabkan perdagangan barang dan jasa
hanya dilakukan di satu tempat, yakni pasar bebas/pasar global (free market/global
market). Untuk itu harus dilakukan persiapan terhadap dunia usaha di
Indonesia agar dapat bersaing di pasar bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar