Rabu, 31 Desember 2014

Penguatan Good Governance

PENGUATAN GOOD GOVERNANCE
(Tugas Resumme & Komentar Pendidikan Pancasila)
Sumber: Harian Seputar Indonesia
Penulis: DR Yunus Husein-Kepala PPATK













Kelompok 1:
1.   Ari Wulandari
2.   Indah Primastuti














SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA
KAMPUS E SUNCITY SQUARE
       I.            Resumme
Good Governance dibutuhkan penerapannya dari sejak Indonesia merdeka, dan kemudian menjadi semakin penting sejak Indonesia mengalami krisis ekonomi. Good Governance dapat dikatakan sebagai pilar dalam suatu sistem perekonomian.
Good Governance dibagi menjadi dua, yaitu:
A.       Good Corporate Governance
B.       Good Public Governance
Empat penilaian negatif mengenai penerapan Good Corporate Governance di Indonesia, yaitu:
A.       Hanya sedikit yang yakin bahwa pemerintah betul-betul serius dalam mendorong penerapan Good Corporate Governance.
B.       Dalam pemberantasan korupsi, pemerintah mengalami masalah kredibilitas.
C.       Keterbukaan informasi yang masih lemah.
D.       Penegakan hukum oleh regulator masih lemah dan kurang independen.
Empat penilaian positif mengenai penerapan Good Corporate Governance, yaitu:
A.       Laporan kuartalan dari perusahaan publik dinilai baik.
B.       Perlindungan yang memadai bagi pemegang saham minoritas.
C.       Kebijakan anti korupsi sudah menunjukkan hasil yang nyata.
D.       Indonesia terus melakukan perbaikan Good Corporate Governance melalui penyempurnaan pedoman Good Corporate Governance dan Pedoman Sektor Perbankan.
Contoh kelemahan Good Corporate Governance:
A.       Dukungan pemerintah terhadap Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) mulai menurun.
B.       Masih banyak yang meragukan intregritas penegak hukum.
C.       Penegakan hukum oleh regulator khususnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan (Bapepam LK) dirasakan belum maksimal.
Tiga pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Good Governance:
A.       Penyelenggara negara
B.       Dunia usaha
C.       Masyarakat
Penerapan Good Governance berdasarkan dua pendekatan:
A.        Rules based
Pendekatan berbasis regulasi yang memaksa penyelenggara negara dan pelaku usaha untuk mematuhi dan menerapkan Good Governance. Pendekatan regulasi juga  melakukan pengaturan atas sanksi jika Good Governance tidak diterapkan (regulatory driven)
B.        Market based
Kesadaran para pelaku usaha menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan. Penerapan Good Governance yang ini juga dapat disebut sebagai ethical driven.
Asas Good Corporate Governance secara umum adalah sebagai berikut :
A.       Demokrasi
Merupakan perwujudan partisipasi warga negara untuk memilih dan atau dipilih sebagai penyelenggara negara serta dalam menyusun dan menerapkan perundang-undangan dan kebijakan publik.
B.        Transparansi
Dalam hal ini adalah pengelolaan institusi publik yang memungkinkan dilakukannya pengawasan secara objektif oleh masyarakat maupun dunia usaha terhadap penyelenggaraan negara.



C.        Akuntabilitas
Akuntabilitas pengelolaan bagi institusi publik mengharuskan bahwa institusi publik harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar sesuai kewenangan yang dimilikinya.
D.       Budaya hukum
Dalam pengelolaan institusi publik mengharuskan setiap penyelenggaraan negara membangun budaya hukum secara berkelanjutan, baik dalam proses penyusunan ataupun penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan maupun dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
E.        Kewajaran dan kesetaraan
Mengharuskan bahwa dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya lembaga negara atau instansi harus senantiasa memperhatikan umum.
Strategi Penguatan
Terkait dengan pengelolaan pemerintahan, pelaksanaan good governance harus mampu mencapai 3E, yaitu :
A.       Empower masyarakat untuk memperoleh pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (government accountability) melalui partisipasi dan desentralisasi.
B.        Enable penyelenggaraan pemerintah merespon new demands melalui capacity building.
C.        Enforce kepatuhan terhadap perundang-undangan dan transparansi yang lebih luas.
    II.            Komentar
Penerapan Good Governance di Indonesia saat ini sangat penting. Mengingat bahwa kondisi pemerintahan dan ekonomi di Indonesia sangat memprihatinkan. Sejak Indonesia mengalami krisis ekonomi, keadaan ekonomi dan pemerintahan Indonesia belum kembali seperti sedia kala. Namun sepertinya penerapan Good Governance secara menyeluruh sulit dilakukan dalam waktu singkat dikarenakan masih banyak pihak yang menilai penerapannya secara negatif.   
 III.            Saran
Berikut ini adalah beberapa hal yang seharusnya dilakukan untuk memperkuat penerapan good governance dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi dan/atau pembangunan :
A.       Pemerintahan daerah, para pelaku pasar, dan masyarakat sipil harus memperkuat komitmen untuk mendorong proses penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa komitmen, semua payung hukum, format kelembagaan, sumberdaya, dan mimpi-mimpi yang ingin dicapai sulit untuk diwujudkan. Komitmen yang sungguh-sungguh harus disertai kreatifitas dalam mengelola sumber daya ekonomi, politik, dan sosial.
B.        Good governance mensyaratkan partisipasi masyarakat dalam keseluruhan proses kebijakan publik (agenda seting, formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan). Agar tidak terjebak dengan formalitas, maka institusi pemerintah perlu memperkuat kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi. Spirit pemberdayaan (empowering) harus terasa diseluruh program dan kebijakan Pemerintah.
C.        Dunia usaha

Saat ini kita sedang berada di era globalisasi dan liberalisasi. Globalisasi menyebabkan hubungan antar negara, antar bangsa, antar agama, antar pandangan politik, dan sebagainya lebih mudah. Sedangkan, liberalisasi menyebabkan perdagangan barang dan jasa hanya dilakukan di satu tempat, yakni pasar bebas/pasar global (free market/global market). Untuk itu harus dilakukan persiapan terhadap dunia usaha di Indonesia agar dapat bersaing di pasar bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar