Nama:
Ari Wulandari
NPM:
1112560958
Permintaan
audit & Profesi Akuntan Publik
v Karakteristik
Audit
ü Prosesnya
sistematis dalam mengevaluasi traksaksi bernilai ekonomis
ü Pendekatannya
langkah per langkah dengan perencanaan yang teliti
v Perbedaan
antara audit dengan akuntansi
ü Akuntansi:
proses pencatatan, pengelompokkan dan pengikhtisaran transaksi-transaksi
ekonomi dalam bentuk yang teratur dan logis.
ü Auditing:
proses penafsiran dan pengevaluasian
catatan transaksi-transaksi ekonomi
v Permintaan audit dalam pereokonomian: auditing digunakan
secara meluas karena merupakan salah satu faktor penentu dalam mengambil
keputusan ekonomi
v Assurance
services: jasa yang diberikan oleh Akuntan Publik professional seperti me-review dokumen atau transaksi
keuangan ex: pinjaman, kontrak agar pengguna jasa dapat mudah mengambil keputusan yang tepat
v Jenis-jenis
audit
ü Audit
laporan keuangan: menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai
dengan criteria-kriteria tertentu
ü Audit
operasional: untuk menilai efisiensi dan efektifitas prosedur dan metode dari
suatu organisasi
ü Audit
ketaatan (compliance audit): menetapkan
apakah klien telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak yang
lebih tinggi
v Certified
Public Accountant
ü Persyaratan
-
Persyaratan pendidikan: gelar sarjana ekonomi
jurusan akuntansi dari fakultas ekonomi universitas negeri yang telah
mendapatkan persetujuan dari panitia Ahli Persamaan Ijazah Akuntan.
-
Ujian negara akuntansi:
Sarjana Ekonomi jurusan
akuntansi dai perguruan tinggi swasta dan beberapa universitas tinggi tertentu,
diharuskan untuk mengikuti ujian Negara akuntansi (UNA) untuk dapat memperoleh
sebutan akuntan
-
Persyaratan pengalaman: harus memiliki pengalaman kerja sebagai
auditor pada kantor akuntan publik atau BPKP paling sedikit 3 tahun.
Profesi
Akuntan Publik
v Kantor
akuntan publik : badan usaha yang telah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan
sebagai wadah bagi akuntan publik
dalam memberikan jasa
v Aktivitas
dari KAP
ü Jasa
non-atestasi: mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi
ü Jasa
atestasi: audit umum atas laporan keuangan
v Stuktur
KAP
ü Auditor
staff: melakukan tugas-tugas audit yang
rinci
ü Auditor
senior: auditor yang memenuhi syarat
untuk memikul tanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit
serta penyusuna rancangan laporan auditor, yang akan dikaji ulang dan disetujui
oleh manager auditor dan partner
ü Manager
ü Rekan
(partner): orang yang memiliki kantor akuntan publik
v Capital
Market and financial Institutional Supervisory Agency (BAPEPAM-LK) : badan
pengawas pasar modal dan lembaga keuangan
ü Digabungkan berdasarkan Keputusan Menteri keuangan RI
nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005
ü Fungsi:
-
Penyusunan peraturan dibidang pasar
modal
-
Penegakan peraturan dibidang pasar modal
-
Pembinaaan dan pengawasan terhadap pihak
yang bergerak di pasar modal
-
Penetapan prinsip keterbukaan bagi
emiten dan perusahaan public
-
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
-
Perumusan standar, norma, pedoman
kriteria
v Standar
auditing umum yang diterima
ü
Audit harus dilaksanakan
oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor
ü Dalam semua hal yang
berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor
ü
Dalam pelaksanaan audit
dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama
v Quality
Control
ü
Independensi
ü
Penugasan para auditor
yang memiliki kemampuan dan pelatihan teknis yang memadai
ü
Konsultasi dari orang
yang ahli
ü
Supervisi yang memadai
untuk seluruh tingkatan
ü
Pengangkatan auditor
yang baru harus dapat melaksanakan tugasnya secara kompeten
ü
Pengembangan professional
ü
Promosi berlangsung
sesuai kualifikasi dan tanggung jawabnya
ü
Penerimaan dan pemeliharaan
hubungan dengan klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan
keterbatasan integritas manajemen
ü
Inspeksi secara
konsisten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar