Rabu, 31 Desember 2014

Resumme audit

Nama: Ari Wulandari
NPM: 1112560958
Permintaan audit & Profesi Akuntan Publik
v  Karakteristik Audit
ü  Prosesnya sistematis dalam mengevaluasi traksaksi bernilai ekonomis
ü  Pendekatannya langkah per langkah dengan perencanaan yang teliti
v  Perbedaan antara audit dengan akuntansi
ü  Akuntansi: proses pencatatan, pengelompokkan dan pengikhtisaran transaksi-transaksi ekonomi dalam bentuk yang teratur dan logis.
ü  Auditing: proses penafsiran dan pengevaluasian  catatan transaksi-transaksi ekonomi
v  Permintaan  audit dalam pereokonomian: auditing digunakan secara meluas karena merupakan salah satu faktor penentu dalam mengambil keputusan ekonomi
v  Assurance services: jasa yang diberikan oleh Akuntan Publik professional  seperti me-review dokumen atau transaksi keuangan ex: pinjaman, kontrak agar pengguna jasa dapat  mudah mengambil keputusan yang tepat
v  Jenis-jenis audit
ü  Audit laporan keuangan: menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan criteria-kriteria tertentu
ü  Audit operasional: untuk menilai efisiensi dan efektifitas prosedur dan metode dari suatu organisasi
ü  Audit ketaatan (compliance audit):  menetapkan apakah klien telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak yang lebih tinggi
v  Certified Public Accountant
ü  Persyaratan
-          Persyaratan pendidikan: gelar sarjana ekonomi jurusan akuntansi dari fakultas ekonomi universitas negeri yang telah mendapatkan persetujuan dari panitia Ahli Persamaan Ijazah Akuntan. 
-          Ujian negara akuntansi: Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dai perguruan tinggi swasta dan beberapa universitas tinggi tertentu, diharuskan untuk mengikuti ujian Negara akuntansi (UNA) untuk dapat memperoleh sebutan akuntan
-          Persyaratan pengalaman: harus memiliki pengalaman kerja sebagai auditor pada kantor akuntan publik atau BPKP paling sedikit 3 tahun.
Profesi Akuntan Publik       
v  Kantor akuntan publik : badan usaha yang telah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan sebagai wadah  bagi akuntan publik dalam  memberikan  jasa
v  Aktivitas dari KAP
ü  Jasa non-atestasi: mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi
ü  Jasa atestasi: audit umum atas laporan keuangan

v  Stuktur KAP
ü  Auditor staff: melakukan tugas-tugas  audit yang rinci
ü  Auditor senior: auditor yang memenuhi syarat  untuk memikul tanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta penyusuna rancangan laporan auditor, yang akan dikaji ulang dan disetujui oleh manager auditor dan partner
ü  Manager
ü  Rekan (partner): orang yang memiliki kantor akuntan publik

v  Capital Market and financial Institutional Supervisory Agency (BAPEPAM-LK) : badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan
ü  Digabungkan  berdasarkan Keputusan Menteri keuangan RI nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005
ü  Fungsi:
-          Penyusunan peraturan dibidang pasar modal
-          Penegakan peraturan dibidang pasar modal
-          Pembinaaan dan pengawasan terhadap pihak yang bergerak di pasar modal
-          Penetapan prinsip keterbukaan bagi emiten dan perusahaan public
-          Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
-          Perumusan standar, norma, pedoman kriteria
v  Standar auditing umum yang diterima
ü  Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
ü  Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
ü  Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
v  Quality Control
ü  Independensi
ü  Penugasan para auditor yang memiliki kemampuan dan pelatihan teknis yang memadai
ü  Konsultasi dari orang yang ahli
ü  Supervisi yang memadai untuk seluruh tingkatan
ü  Pengangkatan auditor yang baru harus dapat melaksanakan tugasnya secara kompeten
ü  Pengembangan professional
ü  Promosi berlangsung sesuai kualifikasi dan tanggung jawabnya
ü  Penerimaan dan pemeliharaan hubungan dengan klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan keterbatasan integritas manajemen
ü  Inspeksi secara konsisten


Tidak ada komentar:

Posting Komentar